TRADING FOREX JUDI ???
RIBA ??? dan TRADING KOMODITI
Wawasan
Dalam ijtihad di hukum Islam ada 2
pendapat yang biasanya berakhir dengan perbedaan.
1. Pendapat
I bahwa segala sesuatu itu boleh
dikerjakan, asalkan tidak ada dalil yang melarang,
2. Pendapat
II bahwa segala sesuatu itu tidak boleh dikerjakan, boleh
dikerjakan kalau ada dalil yang membolehkan.
2 pendapat tadi kalau tidak saling
menghargai (menyalahkan) pendapat yang lain akan menimbulkan permusuhan, dan
hal ini banyak terjadi di masyarakat. Satu
contoh tradisi yasinan- majelis zikir-tahlilan- ziarah kubur-manaqiban; Pendapat
I sudah pasti membolehkan karena tidak ada dalil yang melarang (karena punya
dalil, hanya merupakan metoda/ cara untuk mengingat Allah); pendapat II sudah pasti tidak membolehkan karena tidak ada
dalil yang membolehkan dan akan membid’ahkan karena hal yang baru.
Begitupun dengan hal apapun yang
lain yang baru ada, pasti akan terjadi seperti hal di atas, karena ‘mind set’ nya
sudah berbeda. Kita harus menyikapinya sebagai ikhtilafur rohmah (perbedaan
adalah rohmah), bukan menyalahkan yang lain karena dirinya merasa paling benar (justru ini yang salah karena
kebenaran hanya milik Allah SWT), karena
semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat di hadapan Allah SWT yang
bersifat Maha Hakim.
Pengertian Trading, berarti perdagangan (jual beli/ tukar menukar) yang
bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan.
Trading Forex
Menurut istilah forex (foreign exchange) adalah tukar menukar mata
uang asing. Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukan oleh dua belah pihak, bisa perseorangan atau
lembaga berbadan hukum . Forex bisa dilakukan dengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapan mata uang fisik dalam bentuk kertas/logam biasa
dilakukan di ‘money changer’ atau secara non fisik (nilai mata uang di
rekening) yang dilakukan di Bank, yang
kedua melalui sarana media yang lain
biasanya rekening bank dengan cara transfer (secara non fisik dalam bentuk nilai mata uang
). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukan antara kedua belah pihak dengan sepakat dan
sama-sama rela pada nilai (harga) mata uang yang ditransaksikan (ditukarkan). Biasanya
nilai mata uang disepakati sesuai
dengan harga spot
pasar internasional. Dalam trading forex
, tukar menukar mata uang dilakukan
secara online dengan bank ataupun broker
dengan menggunakan sarana internet (system MetaTrader /MT4).
Berarti trading forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang secara
online dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Trading Komoditi (konvensional)
Komoditi, berarti barang yang bisa
diperjualbelikan antara penjual dan
pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (yang umum
dilakukan). Kalau dijual lagi oleh
pembeli berarti untuk mengambil keuntungan (berarti barangnya sebagai barang
investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama secara berhadapan langsung dan terjadi perpindahan
uang dan barang secara fisik ; yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang
dikirim dengan pengiriman paket dan uang dikirim bisa melalui transfer via ATM, via SMS banking, via internet
banking.
Berarti Trading komoditi, adalah perdagangan jual beli barang untuk diambil manfaatnya atau untuk mendapat keuntungan.
PERSAMAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL)
Keduanya bertujuan memperoleh
keuntungan.
PERBEDAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL)
-
Trading forex
dilakukan dalam bentuk tukar menukar
nilai mata uang antar jenis mata uang (mata uang Negara), sedangkan
Trading komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang.
-
Trading forex mensyaratkan punya rekening di
bank (broker) untuk memudahkan tukar menukar nilai mata uang, sedangkan trading
komoditi (konvensional) mensyaratkan ada
barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya/ penjual).
PERBEDAAN TRADING FOREX (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4)
Trading forex . tukar menukar mata
uang online dalam bentuk nilai mata uang di bursa internasional melalui broker .
Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker . Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata
uang (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah mata uang di MT4, yang oleh broker diizinkan
dan disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya , yaitu Negara yang
bersangkutan (ex. USD punya USA, GBP punya Inggris. EUR punya Eropa). Hampir
sama dengan trading forex, trading komoditi (MT4) Pelaku (pedagang) disyaratkan
punya uang di rekening broker . Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata
uang (USD) dan beberapa komoditi (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah komoditi
di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Perbedaanya pada trading komoditi tidak ada/jelas
barangnya dan tidak ada/jelas pemilknya (ex. Emas, perak , platina), barangnya di
mana ? siapa pemiliknya ?. Lain dengan Trading
forex ada/ jelas mata uangnya (nilainya di
rekening) dan ada/jelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang).
Dalil naqli tukar menukar uang (trading forex) dan jual
beli/ trading komoditi melalui MT4.
1.
"Firman
Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba..."
à trading forex dan trading komoditi
dilakukan dengan nilai yang sama dan seimbang tidak ada riba.
2.
"Hadis
nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW
bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan
(antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih
oleh Ibnu Hibban).
à
trading forex dan trading komoditi dilakukan secara suka rela/ sepakat sesuai
regulasi.
3.
"Hadis
Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks
Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir,
kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan
sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika
dilakukan secara tunai.".
à
trading forex ada nilai mata uangnya di rekening (tunai) dan trading komoditi
tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker
hanya memiliki rekening uang bukan barang).
4.
"Hadis
Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari
Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak
adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
à
trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya
yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).
5.
"Hadis
Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah
kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan
sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali
sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain;
dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang
tunai.
à
trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). dan tidak ada pemiliknya
yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).
6.
"Hadis
Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw
melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
à
trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya
yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).
.
7. Jangan engkau menjual sesuatu yang
tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu
Hurairah.
à
trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya
yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).
*pengertian
tunai bukanlah harus dalam bentuk
fisik barang tapi dalam bentuk tuntas. Menunaikan kewajiban berarti telah
melaksanakan kewajiban. Uang di rekening bank juga namanya tunai tapi bukan
bentuk fisik uang.
Sampai
di sini bisa dilihat bahwa trading forex tidak ada dalil yang melarang, tapi
trading komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang.
TRADING FOREX TERMASUK JUDI ???
Judi : Menurut Islam
Dalam Ensiklopedia Indonesia[1] Judi diartikan
sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu
pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga
sebelumnya.
Sedangkan Dra. Kartini Kartono[2] mengartikan judi
adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu
yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu
pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3)
mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat
menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan
itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk
juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu,
demikian juga segala permainan lain-lainnya.
judi merupakan perbuatan yang dilarang
dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Maidah
ayat 90 Allah berfirman : Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan
perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil
penjelasan bahwa judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga
perbuatan seperti ini harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang
dapat dijadikan pelajaran kenapa judi
diharamkan, yaitu :
a. Yang menang mendapatkan rizki
tanpa berpayah-payahan
b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba
c. Menimbulkan permusuhan antar
pemain
d. Jiwa pemain judi bertambah kasar,
karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan
e. Menimbulkan banyak sakit karena
banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah
f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan
sehingga jatuh melarat dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga.
g. Memperbanyak pencuri, perampok
karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi.
Dalam
trading forex kalau ingin berhasil / untung harus menguasai 3 faktor hal utama
:
1. Analisis teknikal (chart)/,
analisis fundamental, analisis sentiment pasar (psikologi pasar)
2. Psikologis / kepribadian (emosi,
kesabaran, trauma/ ketakutan rugi, ingin cepat untung, dll.)
3. Money management (pengelolaan
uang perdagangan / peluang untung dan rugi).
Dalam
perdagangan / usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam trading forex
untung dan rugi bisa terjadi dengan sangat
cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan trading forex itu
judi.
Dari
melihat beberapa hal di atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena trading forex ada ilmunya (bukan
untung-untungan), dan orang jarang menguasainya karena harus belajar otodidak
dan dari pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam trading forex sekitar 3-10
%, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari
pada untung. Akhirnya lebih banyak orang yang mengalami kerugian mengatakan
trading forex itu judi.
Dalam
trading forex, pasti adalah leverage (daya ungkit) dan margin (uang jaminan).
Besarnya leverage berpengaruh terhadap besarnya margin. Semakin besar leverage
yang dipilih trader, semakin kecil margin (uang jaminan) yang disimpan di
broker, dalam artian semakin besar uang trader yang bisa ditukarkan
(ditradingkan) dan semakin besar peluang untung atau rugi. Besarnya Leverage
dan Margin adalah kebijakan dari broker, karena bertujuan untuk menarik nasabah
(trader) agar bergabung di lembaga brokernya. Jadi leverage bukanlah bentuk pinjaman dari broker tapi merupakan kebijakan (policy) dari broker
yang mengharuskan trader untuk menjaminkan uangnya agar bisa trading.
TRADING FOREX TERMASUK RIBA ???
Dalam islam semua transaksi jual beli / tukar
menukar harus memenuhi tiga syarat:
1. Sukarela atau disebut antaroddin
minkum,
2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin, dan
3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin.
2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin, dan
3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin.
à Trading forex memenuhi ke 3 syarat
tersebut di atas
Sama-sama sukarela antara trader dengan broker ;
setara nilainya dengan jenis mata uang yang berbeda; kontan dalam bentuk
rekening di bank (broker).
Jenis-Jenis Riba
Secara
garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba
jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba
jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba Qardh , Suatu manfaat atau
tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang
(muqtaridh).
2. Riba Jahiliyyah, Hutang dibayar
lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada
waktu yang ditetapkan.
3. Riba fadhl,
adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar
menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan
adanya tambahan.
4. Riba nasiah
ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si
pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari
pelunasan bertempo.
Pembahasan
trading forex difokuskan di riba fadhl. Apakah trading forex termasuk riba
fadhl ?
Riba
fadhl terjadi dalam Tukar menukar uang dengan uang bila mata uangnya sejenis,
satu contoh seorang pemudik lebaran di terminal bis menukar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan recehan Rp. 5000,- sebanyak 20 lembar
dengan menambah Rp. 10.000,- . uang 10 ribu adalah uang riba (kalau ditukar di
Bank tidak ada tambahan sama sekali), Bagaimana dengan trading forex, sudah
diketahui dan dimaklumi, bahwa tukar menukar uang di trading forex di lakukan
antar mata uang yang berbeda jenis
(bukan sejenis). Yang tentunya mempunyai nilai yang sama tapi nominal
berbeda tergantung dari kekuatan
ekonomi Negara yang bersangkutan, dan sangat fluktuatif.
Satu contoh lagi uang riba adalah bunga bank,
menyimpan uang di Bank dapat bunga, tanpa kerja keras dapat penghasilan dan
tidak ada resiko (0) kerugian sama sekali; berbeda dengan trading forex yang
harus berusaha keras dan ada resiko kerugian yang harus ditanggung.
Dalil
naqli tentang riba
Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa
Rasulullah saw bersabda, “(Boleh menjual emas dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir,
kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika
berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih:
Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).
à trading forex, pertukaran mata uang dari jenis yang berbeda menurut Negara dengan nilai yang sama tapi nominalnya berbeda, USD dengan rupiah, USD dengan EUR, USD dengan GBP dll. Dilakukan dengan tunai dan langsung dalam bentuk rekening.
à trading forex, pertukaran mata uang dari jenis yang berbeda menurut Negara dengan nilai yang sama tapi nominalnya berbeda, USD dengan rupiah, USD dengan EUR, USD dengan GBP dll. Dilakukan dengan tunai dan langsung dalam bentuk rekening.
Dari Abu Sa’id
ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa
tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha’ tamar
dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka Beliau
bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar,
tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum, dan tidak
sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III:
1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara
ringkas dan Nasa’i VII: 272).
à contoh riba fadhl :
pertukaran uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- dengan recehan Rp. 5.000,- 20
lembar dengan penambahan, di terminal
bis.
Dari Sa’ad bin
Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan
tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basah itu menyusut
apabila telah kering?” Jawab para sahabat, “Ya, menyusut.” Maka Beliaupun
melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX: 211 no: 3343,
Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243).
àcontoh pertukaran yang tidak
sebanding, nilainya berbeda.
Islam bersikap
sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan
manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.Kiranya cukup
untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam
tafsir Qurannya sebagai berikut:
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).
5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).
5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.
Kesimpulan
1.
Bahwa trading forex (MT4) tidak
dilarang, sedang trading komoditi (MT4) dilarang.
2.
Bahwa trading forex (MT4)
bukanlah judi.
3.
Bahwa trading forex (MT4)
bukanlah riba.
Saran
1. Jangan lakukan trading komoditi
(MT4), entah itu emas, perak, platina, minyak, dll. Meskipun di plat form
trading MT4 di cantumkan.
2. Wajib bagi trader forex untuk
mengeluarkan zakat mal dari hasil keuntungan sebesar 2.5% yang merupakan hak bagi fakir miskin (penerima
zakat) .
3.
Sebaiknya
para trader forex mendanai usaha di sector riel untuk pengembangan usaha di sector
riel yang sangat bermanfaat bagi penguatan ekonomi negara, sehingga tahan
terhadap krisis ekonomi, dan tahan terhadap serangan spekulan forex kelas
dunia.
Wallahu a’lam bis
showab.
Sumber : dari berbagi sumber termasuk
dari pengalaman pribadi.
Email : rahasiarasahati@gmail.com